Ekonomi

Kemenkop Keluarkan Tenggat Waktu Laporan RAT Koperasi Primer dan Sekunder Tahun Buku 2024

×

Kemenkop Keluarkan Tenggat Waktu Laporan RAT Koperasi Primer dan Sekunder Tahun Buku 2024

Sebarkan artikel ini
Kemenkop Keluarkan Tenggat Waktu Laporan RAT Koperasi Primer dan Sekunder Tahun Buku 2024
Kemenkop Keluarkan Tenggat Waktu Laporan RAT Koperasi Primer dan Sekunder Tahun Buku 2024/dok.istimew

Editor Indonesia, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) melalui Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 (SE No. 1/2025) tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024. Surat edaran yang ditandatangani oleh Deputi bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henry Saragih pada 14 Januari 2025 ini memberikan panduan pelaksanaan RAT, termasuk tenggat waktu penyerahan laporan hasil RAT bagi koperasi di Indonesia.

Berdasarkan SE No. 1/2025 ini, koperasi primer diwajibkan menyerahkan laporan hasil RAT paling lambat 30 April 2025, sementara koperasi sekunder memiliki batas waktu hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan koperasi terhadap pelaksanaan RAT sesuai peraturan perundang-undangan.

Latar Belakang Diterbitkannya SE No. 1/2025
Henry Saragih menyebutkan, RAT merupakan forum tertinggi koperasi yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk implementasi prinsip demokrasi dan transparansi dalam pengelolaan koperasi. Forum ini memungkinkan anggota koperasi untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pengurus serta pengawas koperasi.

Aturan mengenai RAT tercantum dalam:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
2. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota.

Aturan tersebut mengamanatkan RAT dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau berakhir.

Tantangan Pelaksanaan RAT
Berdasarkan data Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi, hanya kurang dari 50% koperasi yang melaporkan hasil RAT untuk Tahun Buku 2024. Kondisi ini menunjukkan rendahnya kepatuhan koperasi dalam menyampaikan laporan yang menjadi acuan pemerintah untuk menyusun rekomendasi kebijakan. Untuk itulah Kemenkop keluaarkan tenggat waktu pelaporan hasil RAT ini.

Tujuan SE No. 1/2025
Surat Edaran ini bertujuan:
1. Menjadi acuan gerakan koperasi dalam penyelenggaraan RAT dan tertib administrasi badan hukum koperasi.
2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengurus dan pengawas terhadap anggota koperasi.
3. Memperluas pemahaman pengurus, pengawas, dan anggota koperasi tentang pentingnya penyelenggaraan RAT.

Dengan adanya SE No. 1/2025, diharapkan koperasi di Indonesia dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam pelaksanaan RAT sesuai dengan amanat undang-undang. (Har)