Editor Indonesia, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penyerahan daftar tersebut dilakukan oleh Menteri Koperasi UKM Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, didampingi didampingi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Kemenkop Dorong Perbaikan Tata Kelola Koperasi
Menteri Budi Arie menegaskan, sesuai Pasal 321 UU P2SK, Kemenkop bertugas membina koperasi open loop, khususnya di sektor jasa keuangan, dan menyosialisasikan pengawasan usaha oleh OJK.
“Kami telah melaksanakan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,” kata Budi Arie.
Ia juga mengimbau koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam agar segera memperbaiki tata kelola. Hal ini penting karena pengawasan akan dilakukan lebih intensif oleh OJK.

Komitmen OJK untuk Penguatan Koperasi
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, pihaknya akan segera memproses daftar koperasi yang telah diserahkan sesuai ketentuan.
“Tugas kami mencakup perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan, sesuai esensi UU P2SK yang berfokus pada pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” ujar Mahendra.
Mahendra juga menawarkan pendampingan dan pelatihan kepada koperasi untuk meningkatkan kapasitas tata kelola. “Kami membuka peluang untuk kerja sama lebih lanjut, termasuk pelatihan dan workshop, agar koperasi dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025, daftar koperasi open loop telah disusun berdasarkan penilaian Kemenkop sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK.
OJK akan menindaklanjuti daftar tersebut dengan sosialisasi, komunikasi publik, dan koordinasi bersama Kemenkop serta Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses, termasuk perizinan, berjalan lancar.
Langkah sinergis ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola koperasi sektor jasa keuangan, memperkuat pengawasan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (Didi)