Editor Indonesia, Jakarta — Kementerian Koperasi menegaskan bahwa plafon kredit sebesar Rp3 miliar untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih tidak akan diberikan dalam bentuk uang tunai demi memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert Siagian, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/11/2025), mengatakan bahwa seluruh bantuan akan diberikan dalam bentuk komoditas maupun pembangunan infrastruktur, sesuai kebutuhan masing-masing koperasi di daerah.
“Jika koperasi membutuhkan 500 LPG 3 kg, maka bantuannya berupa tabung LPG, bukan uang untuk membeli tabung,” ujarnya.
Pencairan Bantuan 100% Non-Tunai
Herbert menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan sepenuhnya secara non-tunai melalui Sistem Informasi dan Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) yang terhubung dengan bank-bank anggota Himbara.
Permohonan kebutuhan akan tercatat dalam sistem, lalu diverifikasi bank berdasarkan wilayah kerja. Setelah itu, bank menyalurkan pembayaran kepada BUMN terkait untuk mengirim barang atau komoditas kepada koperasi.
“Sejauh ini belum ada kebijakan pemberian uang cash kepada Kopdes. Kecuali koperasi mengajukan kredit secara mandiri, itu dipersilakan,” kata Herbert.
Ia menambahkan, banyak koperasi desa telah berperan sebagai kepanjangan tangan produk perbankan Himbara, termasuk layanan laku pandai milik BRI, BNI, dan Mandiri. Beberapa bahkan telah menjadi titik pembayaran kebutuhan anggota.
Plafon Kredit: Rp2,5 M untuk Capex, Rp500 Juta untuk Opex
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, setiap unit Kopdes menerima plafon kredit Rp3 miliar, dengan rincian:
- Rp2,5 miliar untuk pembiayaan investasi (capital expenditure/capex)
Digunakan untuk membangun infrastruktur fisik seperti gerai, gudang, kendaraan operasional, dan alat produksi. - Rp500 juta untuk biaya operasional (operational expenditure/opex)
Digunakan sebagai modal kerja koperasi.
Pembangunan fisik Kopdes/Kel Merah Putih dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Tujuh Gerai Wajib Dibangun
Infrastruktur koperasi akan mencakup tujuh gerai wajib yang harus tersedia di setiap unit, yaitu:
1. Kantor koperasi
2. Gerai sembako
3. Unit simpan pinjam
4. Klinik desa
5. Apotek desa
6. Cold storage
7. Sarana logistik termasuk gudang
Kemenkop menilai mekanisme bantuan non-tunai dan berbasis komoditas ini penting untuk memastikan pembangunan Kopdes berjalan efektif, sesuai kebutuhan, serta mendukung target penguatan ekonomi desa melalui jaringan koperasi yang modern dan terintegrasi. (Frd)












