Ekonomi

KemenKop UKM Sosialisasikan Kebijakan Akuntasi Koperasi agar Memudahkan Laporan Keuangan

×

KemenKop UKM Sosialisasikan Kebijakan Akuntasi Koperasi agar Memudahkan Laporan Keuangan

Sebarkan artikel ini
KemenKopUKM Sosialisasikan Kebijakan Akuntasi Koperasi agar Memudahkan Laporan Keuangan
Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi KemenKopUKM Suparyono/dok.ist

Editor Indonesia, Surabaya – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) menegaskan koperasi dituntut untuk terus melakukan penguatan kelembagaan dan tata kelola agar dapat tumbuh sehat dan berkualitas, terutama dari sisi laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi.

Untuk itu KemenKop UKM telah mengatur Kebijakan Akuntansi Koperasi, melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 10 Januari 2024. Dengan regulasi ini koperasi akan dimudahkan dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi dan kini gencar disosialisasikan.

“Kebijakan akuntansi koperasi saat ini sangat penting diterapkan agar penyusunan laporan keuangan koperasi tersaji secara tertib, baik, transparan, dan akuntabel,” kata Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi KemenKop UKM Suparyono, dalam keterangan resminya, yang dikutip, Sabtu (1/6/2024).

Di dalam PermenKopUKM tersebut, jelas Suparyono, diatur mengenai pelaporan keuangan koperasi secara elektronik dengan menggunakan sistem yang telah dikembangkan oleh KemenKop UKM yaitu sistem ODS (Online Data System) mandiri.

Dalam penyusunan PermenkopUKM ini, KemenKopUKM bersinergi dengan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Pihaknya juga bersinergi dengan Kementerian Keuangan dan Institut Kantor Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terkait Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang wajib terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM apabila mengaudit laporan keuangan koperasi.

“Beberapa poin substansi yang diatur yaitu standardisasi laporan dan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh koperasi, pengaturan laporan keuangan periodik dan laporan keuangan sewaktu-waktu yang dibutuhkan oleh pengawasan, pembatasan waktu laporan baik laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periodik,” ucap Suparyono.

Kemudian, pelaporan keuangan diwajibkan menggunakan sistem elektronik yang dibuat oleh KemenKopUKM, penerapan sanksi administratif serta pengaturan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang dapat melakukan audit pada koperasi.

“Saat ini kami juga sedang berproses membuat pedoman dalam tata cara pendaftaran kantor akuntan publik dan akuntan publik (KAP/AP) untuk melakukan audit pada koperasi,” kata Suparyono.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Andromeda Qomariah sepakat bahwa penyusunan laporan keuangan menjadi hal yang sangat krusial. Pengelola koperasi dituntut untuk dapat melakukan pencatatan yang baik agar terhindar dari potensi fraud.

Andromeda menilai sosialisasi kebijakan akuntasi bagi koperasi ini perlu dimasifkan agar para pengelola koperasi dapat lebih mudah memahami dan melakukan penyusunan pelaporan keuangannya.

“Adanya sosialisasi ini sebagai bukti kehadiran peran pemerintah dalam memfasilitasi atau melakukan pembinaan terhadap pengawas koperasi meliputi upaya untuk mengembangkan iklim usaha yang kondusif, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi,” kata Andromeda. (Nay)