Editor Indonesia, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI bantah dan mengklarifikasi, beredarnya Informasi mengenai kebijakan larangan pernikahan di luar KUA (Kantor Urusan Agama) baik pada hari kerja dan libur.
“Kamu ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Minggu (13/10/2024).
Sebagaimana diketahui, saat ini beredar informasi di media sosial adanya kebijakan larangan nikah di hari libur. Laranga itu ada setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dijelaskan Anna bahwa, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelas Anna.
Kermudian, Anna menekankan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Menurut dia, penerapan PMA membutuhkan waktu selama tiga bula ke depan untuk sosialisasi dan penyesuaian.
“Kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” ujar dia.
Anna mengatakan layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, jelas dia, pasangan tetap bisa melaksanakan pemikahan di lokasi yang diinginkan, baik di kantor KUI, di rumah kediaman mempela, tempat ibadah, atau tempat lainnya yang menjadi kesepakatan kedua mempelai.
Kementerian Agama, jelas Anna, dipastikan berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan bagi masyarakat.
Sementara itu, penjelasan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. “Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan. Ke depan, kami akan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku,” beber dia. (Didi)