Nasional

Beda dengan Australia, RI Tak Terapkan Larangan Medsos Anak, Andalkan Edukasi Digital

×

Beda dengan Australia, RI Tak Terapkan Larangan Medsos Anak, Andalkan Edukasi Digital

Sebarkan artikel ini
Beda dengan Australia, RI Tak Terapkan Larangan Medsos Anak, Andalkan Edukasi Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid/Dok.Komdigi
kemkomdigi rilis tunasdigital.id

Editor Indonesia, Jakarta — Pemerintah Indonesia memilih jalur edukasi ketimbang pembatasan teknis dalam melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Berbeda dengan Australia yang memberlakukan larangan ketat bagi remaja di bawah 16 tahun memiliki akun TikTok, Instagram, dan X, Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) justru meluncurkan platform Tunasdigital.id sebagai sarana literasi digital bagi orang tua.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik,” ujar Meutya Hafid, dikutip Kamis (6/11).

Australia sebelumnya mengumumkan aturan yang mulai berlaku 10 Desember 2025, dengan ancaman denda hingga A$49,5 juta (sekitar Rp515 miliar) bagi platform yang gagal mencegah anak di bawah umur memiliki akun media sosial. Regulasi tersebut menjadikan Australia sebagai salah satu negara demokratis dengan penegakan hukum online paling ketat di dunia.

Meutya mengakui bahwa regulasi di Australia memiliki kemiripan dengan PP Tunas, khususnya dalam hal pembatasan usia penggunaan media sosial. Namun, pendekatan Indonesia dinilai lebih lunak. PP Tunas memang mengatur kewajiban izin orang tua bagi anak di bawah 15 tahun dan tanggung jawab verifikasi usia oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tetapi belum memuat mekanisme verifikasi teknis seperti identitas digital atau biometrik.

Sebagai implementasi awal, Kemkomdigi meluncurkan Tunasdigital.id, portal yang menyediakan panduan, tips, serta materi literasi digital bagi orang tua. Platform ini disebut sebagai kanal pengetahuan yang membantu keluarga memahami risiko dan peluang di dunia maya.

kemkomdigi rilis tunasdigital.id

“Tunasdigital.id adalah kanal pengetahuan bagi bunda-bunda untuk kemudian mengerti bagaimana membawa anaknya di era digital,” kata Meutya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi RI Fifi Aleyda Yahya menegaskan bahwa Tunasdigital.id merupakan gerakan literasi digital, bukan sistem pengawasan.

“Gerakan ini membekali orang tua agar anak-anak bisa memilah informasi, menjaga etika online, serta menjelajahi dunia maya dengan aman,” ujarnya.

Di sisi lain, Australia mewajibkan raksasa teknologi seperti Meta dan TikTok melakukan langkah-langkah verifikasi ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan usia, yang berpotensi menghilangkan sekitar 2,5 juta pengguna di bawah umur dari monetisasi mereka.

Meskipun PP Tunas juga mewajibkan platform digital ramah anak dan sistem verifikasi usia, fokus utama Kemkomdigi saat ini masih pada edukasi dan pemberdayaan orang tua. Pendekatan ini berbeda dengan Australia yang menitikberatkan pada sanksi hukum dan denda miliaran rupiah bagi pelanggar aturan usia. (Frd)

Baca Juga: Mulai 10 Desember, Australia Larang Anak Akses TikTok, Instagram, dan Facebook