Nasional

Kemnaker: 10,7 Juta Orang Indonesia Cari Kerja Setiap Tahun

×

Kemnaker: 10,7 Juta Orang Indonesia Cari Kerja Setiap Tahun

Sebarkan artikel ini
Jumlah pencari kerja tahunan, Kemnaker: 10,7 Juta Orang Indonesia Cari Kerja Setiap Tahun
(Kiri ke kanan) Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker Surya Lukita Warman, Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Muchamad Yusuf, dan Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus Kemnaker Anggun Sintana dalam media briefing di Kantor Pasar Kerja Kemnaker di Jakarta, Jumat (26/9)/Dok.antara
Jumlah pencari kerja tahunan

Editor Indonesia, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 10,7 juta orang Indonesia mencari pekerjaan setiap tahun. Angka ini mencakup angkatan kerja baru, pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), serta mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaannya.

“Basisnya saja sudah 10 juta orang tiap tahun yang harus dibuka lowongan kerjanya, di luar pekerja yang ter-PHK maupun yang resign,” ujar Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, dalam rapat di Jakarta, Jumat (26/9).

Jumlah pencari kerja tahunan

Menurut Surya, setiap tahun sekitar 3,5 juta lulusan dari berbagai jenjang pendidikan masuk ke pasar kerja. Namun, saat ini Indonesia masih menghadapi angka pengangguran terbuka sekitar 7,2 juta orang, meski secara persentase telah turun menjadi 4,8 persen—terendah sejak era reformasi.

“Kalau digabungkan, 3,5 juta angkatan kerja baru dan 7,2 juta pengangguran itu sudah lebih dari 10 juta orang. Tepatnya ada 10,7 juta orang yang membutuhkan pekerjaan,” jelasnya.

Selain tingginya jumlah pencari kerja, pasar tenaga kerja Indonesia juga dihadapkan pada sejumlah tantangan lain, seperti mismatch kompetensi antara lulusan dan kebutuhan industri, rendahnya kualitas tenaga kerja dengan latar belakang pendidikan SMP ke bawah, serta dampak perkembangan teknologi termasuk digitalisasi, kecerdasan buatan (AI), dan transisi menuju ekonomi hijau.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemnaker mendorong terciptanya ekosistem pasar kerja yang lebih inklusif dan adaptif. Salah satunya melalui penerapan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP), yang mewajibkan pemberi kerja melaporkan lowongan secara resmi ke Kemnaker.

“Lapor lowongan kerja bisa dilakukan lewat kanal KarirHub. Selain itu ada super-app SiapKerja yang menyediakan layanan ketenagakerjaan digital secara gratis, baik untuk pekerja maupun pemberi kerja,” kata Surya. (Frd)

Baca Juga: BP Tapera Buka 19 Lowongan Kerja Tahap 2 Tahun 2025, Terbuka untuk Berbagai Jurusan