Editor Indonesia, Jakarta – Kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun secara otomatis diberlakukan, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015.
“Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari pemerintah terlebih dahulu,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Tahun 2025 ini, dijelaskan Indah, menjadi ketiga kalinya kenaikan usia pensiun pekerja sejak hadirnya aturan tersebut, secara rinci kenaikan terjadi pada tahun 2019, 2022 dan 2025.
Satu hal yang perlu diketahui, ungkap Indah, kalau usia pensiun dalam PP tersebut berarti usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun. Jadi, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
Misalnya, Anda berhenti bekerja pada sebuah perusahaan saat usia 56 tahun. Mungkin karena perusaannya bangkrut, maka baru pada usia 59 sebagaimana ditentukan dalam PP tersebut Anda baru bisa menerima manfaat jaminan pensiun.
Terkait kenaikan usia pensiun ini, diungkapkan Indah, pemerintah pertama kali menetapkan usia pensiun diumur 56 tahun pada 2015. Sementara mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun.
Selanjutnya, katanya, usia pensiun bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun (2043).
Bagaimana kalau pekerja yang telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan. Menurut Indah, pekerja dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usai pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
“Filosofi pengaturan usia pensiun yaitu (i) batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia dan (ii) memperhatikan ketahanan dana program,” pungkasnya. (Her)