Editor Indonesia, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Presiden Jokowi, 8 menteri dan pimpinan lembaga negara untuk dimintai keterangan. Hal itu terkait pembuktian persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
Permintaan tersebut menurut pengamat Hukum Tata Negara Titi Anggraini, masih relevan sebagai upaya untuk membuat terang pembuktian perselisihan hasil Pilpres 2024. Apalagi sejumlah persoalan yang mengemuka di persidangan sangat berkaitan dengan peran para pihak tersebut.
“Pihak terkait misalnya sangat mudah menghadirkan pimpinan Komisi VIII, Penjabat Walikota, dan Pejabat di Kemendagri. Mestinya, hal serupa bisa diperkuat atau diimbangi melalui panggilan Mahkamah terhadap pihak-pihak tersebut,” ungkapnya, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).
Menurutnya, ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi kepada sejumlah pimpinan lembaga. Misalnya, soal politisasi kepala desa dan perangkat desa serta netralitas aparat keamanan.
Menghadirkan Presiden, para menteri dan pimpinan lembaga negara, ungkap Titi, merupakan hal yang biasa untuk sebuah negara hukum. Untuk itu, MK perlu memanggil pihak-pihak terkait untuk memberi keterangan yang dibutuhkan.
“Dalam sebuah negara hukum dengan prinsip rule of law di mana norma dan prosedur hukum berlaku setara untuk setiap warga negara, maka siapapun itu, termasuk pejabat negara dan pemerintahan apabila dibutuhkan keterangannya di Mahkamah Konstutusi harus patuh dan hadir memenuhi panggilan tersebut,” ucap Titi. (Her)