Jabodetabek

Koboi Kampungan’ Todongkan Pistol pada Petugas PPSU di Pejaten Barat Jadi Tersangka

×

Koboi Kampungan’ Todongkan Pistol pada Petugas PPSU di Pejaten Barat Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Koboi Kampungan' Todongkan Pistol pada Petugas PPSU di Pejaten Barat Jadi Tersangka
Tersangka FA pakai baju hitam celana jin (kiri) tidak berkutik saat ditangkap Polisi di rumahnya/dok.ist

Editor Indonesia, Jakarta – Polisi telah menetapkan dan menahan pria berinisial F, ‘koboi kampungan’ yang menodongkan pistol kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebelum ditangkap, pihak kelurahan dan polisi sempat mendatangi rumah F.

Dalam video yang beredar tampak di rumah tersangka hadir Lurah Pejaten Barat, Asep Ahmad Umar, dan pihak kepolisian. Terlihat pelaku mengenakan kaus hitam dan celana jeans.

Terdengar percakapan di antara mereka terkait peristiwa yang terjadi. Pelaku tampak menjelaskan duduk perkara peristiwa yang terjadi.

“(Jenis senjata api) bareta. Saya mohon maaf, saya tadi sudah minta maaf juga ya. Saya merasa nggak ada pohon tumbang. Kalau saya tahu ada pohon tumbang, saya tebang malam-malam biasanya juga saya yang rapihin pohon depan sini” kata tersangka FA.

Sementara itu, Lurah Pejaten Barat, Asep Ahmad Umar, menyebut pelaku memang sempat meminta maaf. Namun dia menilai permintaan maaf tersebut justru terdengar arogan.

“Saya menilai kok ini orang minta maaf tapi sikap dan perilakunya tidak menunjukkan penyesalan dan sebagainya,” ujar lurah.

Diberitakan sebelumnya, Pria berinisial FA ditetapkan sebagai tersangka seusai aksi ‘koboi kampungan’ menodongkan pistol kepada petugas PPSU di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel.

Saat ini, FA resmi ditahan polisi, “Sudah (tersangka), sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, di Jakarta Selatan, Kamis (17/10).

Tersangka FA dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan airsoft gun.

“Pasalnya, Undang-Undang Darurat dan 335, ancaman dengan kekerasan,” ujarnya.(Sar)