Editor Indonesia, Jakarta – Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak Polri dan aparat keamanan tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan saat aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah. Hal ini menyikapi tindakan refresif Polri dalam menyikapi aksi demonstrasi di Makassar, Sulawesi Selatan dan Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/8/2024).
“Dari informasi yang kami dapatkan, aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mall,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).
Penggunaan kekuatan berlebih maupun kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi, diingatkan Atnike, berisiko melanggar HAM, khususnya pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara danai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang HAM.
Untuk itu, Komnas HAM meminta Polri dan aparat keamanan mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi. “Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan,” ujar Atnike.
Selanjutnya, Komnas HAM juga mendesak Kapolda Jawa Tengah maupun Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan saat menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum.
Di samping itu, aparat penegak hukum juga didesak untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Bagi Komnas HAM, menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan.
“Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan,” tegas Atnike. (Her)
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa ITS Geruduk DPRD Jatim Sampaikan 4 Sikap Dukung Putusan MK
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siagakan 4.176 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini












