Ekonomi

Kontrak Gas PGN dari Natuna Dialihkan ke PLN: Pemerintah Prioritaskan Pasokan Domestik

×

Kontrak Gas PGN dari Natuna Dialihkan ke PLN: Pemerintah Prioritaskan Pasokan Domestik

Sebarkan artikel ini
Kontrak Gas PGN dari Natuna Dialihkan ke PLN: Pemerintah Prioritaskan Pasokan Domestik
Ilustrasi/Dok.PGN

Editor Indonesia, Jakarta – Conrad Asia Energy Ltd mengonfirmasi pembatalan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dari Lapangan Mako, Blok Duyung, Natuna Barat, dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Disebutkan pembatalan ini terjadi setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalihkan alokasi gas dari lapangan tersebut kepada PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

PGN menerima Notice of Termination of Gas Sales Agreement dari West Natuna Energy Ltd pada 12 April 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan Surat Menteri ESDM No. T-83/MG.04./MEM.M/2024 oleh Surat Menteri ESDM No. T-86/MG.04./MEM.M/2025.

Conrad, melalui anak usahanya West Natuna Exploration Limited, memegang 76,5% hak partisipasi di Blok Duyung. Mitra mereka, Coro Energy Duyung (Singapore) Pte. Ltd. dan Empyrean Energy PLC, masing-masing memegang 15% dan 8,5%.

Dalam pernyataannya, Conrad menjelaskan bahwa pengalihan alokasi gas ini merupakan keputusan pemerintah demi menjamin pasokan energi domestik, khususnya untuk wilayah Batam, dengan target penyaluran gas sebesar 111 miliar British thermal unit per hari (BBtud) oleh PLN EPI.

“Pemerintah Indonesia mengarahkan agar seluruh produksi gas dari Lapangan Mako dialokasikan ke PLN EPI untuk kebutuhan domestik, dengan skema harga yang dikaitkan dengan Indonesian Crude Price (ICP),” tulis Conrad.

Skema ini diklaim setara dengan harga LNG berbasis Brent, sehingga tetap menjaga nilai ekonomi gas untuk produsen. Conrad menyebutkan PJBG baru dengan PLN EPI ditargetkan selesai dan ditandatangani dalam beberapa minggu mendatang.

Selain itu, langkah ini sejalan dengan penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, yang menargetkan pembangunan pembangkit tenaga gas sebesar 15 gigawatt hingga 2034, sebagai bagian dari strategi pemenuhan beban dasar listrik nasional.

Sementara itu, PGN menyampaikan pengakhiran PJBG ini sebagai kehilangan kontrak penting. “GSA yang ditandatangani pada 21 Juni 2024 secara efektif berakhir pada 12 April 2025,” ujar Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman. Ia menambahkan, pembatalan ini berdampak pada pengurangan proyeksi pasokan gas sebesar 122,77 TBTU. (Her)