Editor Indonesia, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka akses pendanaan baru bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK 63 Tahun 2025, koperasi desa kini bisa mengajukan pinjaman ke bank-bank Himbara dengan plafon mencapai Rp3 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Nasional Kopdeskel Merah Putih, Zulkifli Hasan, menegaskan aturan ini disusun dengan prinsip kehati-hatian sehingga tidak membebani keuangan negara.
“Kita tidak memakai bagi-bagi uang dari APBN. Ini platform pinjaman dari Himbara yang sudah selesai segala aturannya,” ujar Zulhas di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Empat bank BUMN yakni BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) akan menjadi penyalur pinjaman Kopdes. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menambahkan, melalui PMK 63 Tahun 2025, keempat bank BUMN tadi akan mendapatkan modal pembiayaan dengan total Rp 16 triliun.
Menurut keterangan Ferry, perwakilan Kemenkeu, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga sudah menyiapkan manual book atau panduan teknis pencairan pinjaman. Prosedur tersebut akan menjadi acuan bagi koperasi desa dalam mengakses pembiayaan hingga Rp3 miliar per unit.
“Dengan PMK 63 ini, bank Himbara sudah bisa mencairkan platform pinjaman. Danantara sudah menyusun manual book tentang tata cara pencairan bagi koperasi desa ke empat bank Himbara, BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri ” jelasnya. (Did)