Editor Indonesia, Jakarta – Program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini memasuki tahap kedua, yaitu fase operasionalisasi dan pengembangan. Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah akan mendorong relaksasi sejumlah regulasi guna memperlancar distribusi barang bersubsidi dan kegiatan usaha Kopdes/Kel di berbagai daerah.
“Dalam tahap kedua ini, perlu didorong relaksasi regulasi agar distribusi barang bersubsidi berjalan lancar dan usaha koperasi dapat berkembang,” ujar Budi Arie usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Operasionalisasi dan Pengembangan Kopdes/Kel Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7).
Rakortas tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa PDTT Yandri Susanto, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Pertemuan ini menjadi momentum evaluasi pelaksanaan tahap awal, sekaligus percepatan implementasi regulasi pendukung.
Salah satu regulasi yang telah terbit adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka program Kopdes/Kel Merah Putih. “PMK ini butuh sosialisasi lebih lanjut, termasuk petunjuk pelaksanaan teknisnya,” imbuh Menkop.
Lebih lanjut, Budi Arie menekankan pentingnya persiapan koperasi dalam menyusun rencana bisnis yang baik dan memenuhi persyaratan pembiayaan dari Himbara maupun lembaga keuangan lainnya. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tengah memperjuangkan agar program Kopdes/Kel Merah Putih masuk dalam pengakuan resmi melalui Undang-Undang Perkoperasian yang baru.
“Negara punya peran untuk merekognisi, mengafirmasi, dan memproteksi koperasi,” tegasnya.
Pembiayaan dari Himbara, lanjut Menkop, akan diprioritaskan untuk modal kerja, bukan pembangunan fisik. “Kopdes/Kel Merah Putih bisa memanfaatkan aset idle di wilayahnya untuk operasional, bukan membangun gedung baru,” jelasnya.
Wamenkop Ferry Juliantono menambahkan bahwa aspek legalitas aset, model bisnis, serta pelatihan sumber daya manusia harus segera dirampungkan. Ia menargetkan pada Agustus ini sudah ada 3.000 hingga 5.000 Kopdes/Kel Merah Putih yang mulai beroperasi.
“Keberlanjutan program ini menjadi komitmen bersama lintas sektor,” kata Ferry.
Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan yang juga menjabat Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, menyatakan bahwa keberhasilan pembentukan lebih dari 80 ribu badan hukum koperasi adalah langkah awal. “Tahap pengoperasian harus menjadi fokus kita saat ini,” ujar Zulhas.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian seluruh regulasi pendukung. Selain PMK dan Peraturan Menteri ESDM yang telah rampung, saat ini pemerintah menanti regulasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa. (RO/Frd)












