Editor Indonesia, Jakarta – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengusulkan agar keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih diakomodasi secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
“Bahkan, nomenklatur yang lebih tepat untuk UU ke depan adalah UU Sistem Koperasi Nasional, bukan sekadar UU Perkoperasian,” ujar Wamenkop Ferry dalam Diskusi Publik Hari Koperasi Nasional ke-78, di Jakarta, Rabu (16/7).
Ia menekankan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih akan melibatkan unsur yang lebih luas dari sekadar 18 kementerian/lembaga yang sejak awal dilibatkan. “Kopdes/Kel ke depan harus bisa menjadi kekuatan konstitusional, masuk ke sektor-sektor strategis seperti industri, distribusi, dan lainnya,” katanya.
Menurutnya, usulan itu telah masuk dalam kerangka usulan teknokratis, seiring dorongan agar program Kopdes/Kel Merah Putih dimasukkan dalam daftar Program Strategis Nasional (PSN).
Ferry menambahkan, Kopdes/Kel Merah Putih perlu memiliki unit-unit usaha nyata seperti gerai sembako, elpiji dan pupuk bersubsidi, klinik dan apotek desa, pergudangan dan logistik, serta unit simpan pinjam. “Kopdes juga bisa menjadi offtaker bagi produk-produk masyarakat desa,” ujarnya.
Lebih jauh, Kopdes/Kel Merah Putih juga diperbolehkan menjalankan kegiatan bisnis sesuai potensi desa masing-masing. Adapun pembiayaannya akan bergantung pada proposal bisnis yang diajukan ke Himbara, BPD, BUMN, maupun Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Namun, Ferry menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada tersedianya data desa dan kelurahan yang presisi. “Mulai dari jumlah pengguna elpiji, petani, hingga luas lahan pertanian, semuanya harus akurat,” katanya.
Dalam diskusi yang sama, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Almuzzammil Yusuf berharap Kopdes/Kel Merah Putih menjadi solusi konkret bagi masyarakat desa yang terjerat rentenir, tengkulak, hingga pinjol ilegal.
“Kopdes Merah Putih harus mampu menyelamatkan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput,” kata Almuzzammil. Ia menambahkan, koperasi desa ini memiliki misi besar untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan berbasis asas kekeluargaan, di tengah tantangan kemiskinan, pengangguran, dan gelombang PHK.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi menilai momen ini sebagai peluang untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap koperasi. “Termasuk untuk menghapus stigma negatif koperasi di kalangan generasi muda,” ujar Bambang. (RO)