Editor Indonesia, Jakarta – Misteri besar menyelimuti penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023. Empat nama saksi dari kalangan swasta yang sudah tiga kali dipanggil Kejaksaan Agung RI, tak kunjung memenuhi panggilan hukum. Namun, yang lebih mencengangkan, keempat nama tersebut ternyata terhubung dalam gurita bisnis yang menjulur hingga ke anak dari ‘The Gasoline Godfather‘—Moch Riza Chalid.
Nama-nama itu adalah Danny Subrata, Ario Wicaksono, Reza Mahrizal, dan satu pengacara berinisial UB. Semuanya, menurut catatan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), memiliki peran dalam perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari Moch Riza Chalid.
“Dari data resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, ketiganya tercatat masuk dalam jaringan bisnis anak Moch Riza Chalid,” ungkap Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, dalam keterangannya, kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Rantai Kepemilikan yang Rumit
Hengki merinci, Danny Subrata menjabat sebagai Direktur Utama PT Sukora Nusa, Reza Mahrizal dan Ario Wicaksono masing-masing sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Jenggala Maritim Nusantara.
PT Sukora Nusa memegang 33% saham PT Tangki Merak, sementara sisanya dikuasai oleh PT Mahameru Kencana Abadi, perusahaan yang memiliki keterkaitan kuat dengan Kerry Riza—yang menjabat Komisaris Utama PT Tangki Merak. Posisi Direktur Utama diisi oleh Gading Ramadhan Joedo, anak angkat Moch Riza Chalid.
Kepemilikan saham di perusahaan-perusahaan tersebut juga memperlihatkan pola konsolidasi. Sebut saja, 20% saham PT Jenggala Maritim Nusantara dimiliki langsung oleh Kerry Riza, dan 80% sisanya oleh PT Mahameru Kencana Abadi. Perusahaan induk ini dikendalikan oleh orang-orang terdekat Kerry dan Gading, termasuk Kenesa Ilona Riza, serta perusahaan afiliasi lainnya seperti PT Rama Putera Investindo.
Di dalam PT Rama Putera Investindo, saham mayoritas juga dipegang oleh Kenesa dan Kerry. Bahkan nama Kerry muncul kembali sebagai pemegang saham di PT Navigator Khatulistiwa, yang terafiliasi dengan entitas luar negeri seperti Navigator Gas Invest Limited.
Benang Merah ke Banyak Perusahaan
Jaringan ini tak berhenti di situ. Nama Gading dan Reza Mahrizal juga tercatat di PT Orbit Terminal Merak, yang sahamnya dimiliki oleh Oro Storage (HK) Limited dan PT Tangki Merak. Keduanya juga muncul sebagai direktur di PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, bersama Kerry Riza.
PT Petro Energi Nusantara pun masuk dalam lingkaran ini. Kerry menjabat Direktur Utama, dengan kepemilikan saham oleh PT Cahaya Energi Perkasa dan PT Mahameru Kencana Abadi.
Sementara itu, PT Sukora Nusa sendiri dimiliki oleh PT Titera Nusantara dan PT KL Trio—yang saling berkaitan satu sama lain.
Kemana Arah Penyidikan?
Yang menjadi pertanyaan besar, keempat saksi ini mangkir dari tiga kali panggilan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Secara hukum, hal itu sudah cukup menjadi alasan bagi penyidik untuk melakukan jemput paksa.
Namun, menurut sumber terpercaya, rencana penjemputan paksa belum berjalan karena masih menunggu persetujuan dari pimpinan—kemungkinan di level Direktur Penyidikan (Dirdik) atau Jaksa Agung Muda Pidsus (Jampidsus).
“Padahal, ketidakhadiran tanpa alasan jelas bisa diklasifikasikan sebagai upaya merintangi proses penyidikan alias obstruction of justice,” tegas Hengki.
Kejaksaan Bungkam
CERI telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, sejak Kamis pagi (1/5/2025) pukul 09.10 WIB. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban resmi.
CERI mempertanyakan apakah pembangkangan para saksi bisa mengaburkan proses penyidikan dan berisiko melemahkan dakwaan terhadap tersangka yang sedang dalam proses hukum.
Situasi ini menjadi pertaruhan serius bagi transparansi dan integritas penegakan hukum di Indonesia, terlebih ketika benang merah kasus menyentuh nama-nama besar dalam bisnis energi nasional. (Har)