Editor Indonesia, Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol Lampung yang merugikan negara hingga Rp 66 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa tersangka terbaru adalah IBN, Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya.
“Benar, yang bersangkutan adalah tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol,” kata Armen dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (11/8/2025) malam.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi tiga orang. Sebelumnya, pada April 2025, Kejati Lampung telah menetapkan MW alias WDD yang bertugas sebagai kasir tim Divisi 5 Waskita Karya, serta TG alias TWT yang menjabat Kepala Bagian Akuntansi di divisi yang sama.
Menurut Armen Wijaya, ketiga tersangka diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek pembangunan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) pada 2017–2019. Modus tersebut dilakukan untuk menggelapkan anggaran proyek pada segmen sepanjang 12 kilometer, tepatnya dari KM 100+200 hingga KM 112+200. (Frd)