Hukum

KPK Akan Panggil Bupati Pati Sudewo soal Dugaan Fee Proyek Rel KA

×

KPK Akan Panggil Bupati Pati Sudewo soal Dugaan Fee Proyek Rel KA

Sebarkan artikel ini
KPK Akan Panggil Bupati Pati Sudewo soal Dugaan Fee Proyek Rel KA
Bupati Pati Sudewo akan diperiksa KPK terkait dugaan fee poyek rel kereta api/dok.Ig Humas
bupati pati diperiksa kpk

Editor Indonesia, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Nama Bupati Pati, Sudewo—mantan anggota Komisi V DPR RI—masuk radar penyidik dan dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Sudewo diduga turut menerima commitment fee terkait pekerjaan pembangunan jalur KA ketika masih duduk sebagai legislator.

“SDW termasuk pihak yang diduga menerima aliran commitment fee pada proyek jalur kereta yang kami update saat penahanan tersangka R,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Ia menambahkan, kebutuhan pemanggilan akan menyesuaikan arah pendalaman perkara oleh penyidik.

“Bergantung kebutuhan penyidikan. Jika keterangan dari yang bersangkutan diperlukan, tentu akan dipanggil,” sambung Budi.

Di sisi lain, KPK baru saja menahan seorang aparatur sipil negara Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), sebagai tersangka dalam perkara ini. Penahanan RS dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 11–30 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Informasi itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8).

“Melakukan penahanan kepada Tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur Rahayu, di KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

bupati pati diperiksa kpk

Perkara bermula pada Juni 2020 ketika RS ditunjuk menjadi Ketua Pokja untuk proyek pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro. Penunjukan dilakukan oleh tersangka lain, Bernard Hasibuan (BH). Setelah itu, BH disebut telah menyiapkan pemenang tender, yakni PT IPA, yang kemudian diduga memberikan commitment fee kepada RS sebesar Rp600 juta.

Atas perbuatannya, RS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, total sudah 15 orang berstatus tersangka dalam rangkaian kasus tersebut, termasuk dua korporasi. (Her)