Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
“Hasil dari hitungan kerugian keuangan negara oleh teman-teman BPK juga sudah selesai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10).
Budi menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari BPK terkait nilai pasti kerugian negara.
“Kami minta semua pihak bersabar menunggu pengumuman angka resminya,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik KPK terus mendalami praktik dugaan jual beli kuota haji khusus yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
“Kami harus hati-hati karena praktik di lapangan sangat beragam, termasuk mekanisme mendapatkan dan memperjualbelikan kuota haji khusus,” ucapnya.
KPK sebelumnya memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut nilai awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Penyidik juga menduga keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini. Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024.
Salah satu temuan utama pansus adalah kebijakan pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketentuan undang-undang tersebut mengatur pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (Frd)