Hukum

KPK Buka Peluang Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka di Kasus Google Cloud

×

KPK Buka Peluang Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka di Kasus Google Cloud

Sebarkan artikel ini
Hakim Tolak Praperadilan, Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim/Dok.thread
nadiem makarim tersangka kpk

Editor Indonesia, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masih berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, seseorang bisa saja berstatus tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani dua lembaga penegak hukum. Ia mencontohkan kasus Bank BJB, di mana satu orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sekaligus Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Memungkinkan (Nadiem Makarim ditetapkan tersangka). Seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan, hingga kini KPK belum memiliki rencana melimpahkan perkara dugaan korupsi Google Cloud ke Kejagung. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan sepenuhnya ditangani oleh KPK.

“Saat ini kami masih fokus terkait penyelidikannya, masih berproses ya. Jadi ini masih berjalan di KPK untuk penyelidikan terkait dengan Google Cloud ini,” ujarnya.

Setyo juga membuka kemungkinan KPK kembali memanggil Nadiem untuk dimintai keterangan. Namun, pemeriksaan tersebut akan tetap dikoordinasikan dengan Kejagung agar proses penegakan hukum berjalan efektif.

“Pasti akan dilakukan koordinasi, supaya proses penegakan hukum, baik yang berlangsung di KPK maupun di Kejaksaan Agung bisa sama-sama berjalan dengan baik dan efektif,” ucapnya.

Nadiem Sudah Jadi Tersangka di Kejagung

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022. Penetapan dilakukan setelah Nadiem tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis (4/9/2025) siang.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9)

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian, mantan bos Gojek tersebut kini menghadapi dua perkara besar: dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kejagung dan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang tengah diselidiki KPK. (Frd)

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook