Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan intervensi Istana dalam penyidikan kasus korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Meski tidak membantah secara tegas, lembaga antirasuah menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara terkait dengan Kuota Haji ini masih terus berproses di KPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (23/9)
Budi menyebut, penyidik terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun. Kasus ini diduga melibatkan sekitar 400 biro travel haji dan umrah.
“Beberapa pihak dari Kementerian Agama, asosiasi perusahaan travel, Biro Perjalanan, hingga yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini sudah dipanggil. Mereka membantu KPK untuk membuat terang perkara ini,” tambahnya.
Menurut Budi, fokus penyidikan juga diarahkan pada skema pembagian kuota tambahan haji sebesar 20 ribu jemaah. KPK mendalami apakah kebijakan pembagian dengan skema 50:50 itu berasal dari internal Kementerian Agama atau justru merupakan usulan para pengusaha travel.
“Mulai dari hulu, terkait bagaimana diskresi atau kebijakan pembagian kuota, hingga teknis pelaksanaannya, semua akan didalami. Termasuk peran asosiasi dan biro perjalanan,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar kabar KPK segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun hingga kini, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum (sprindik umum), tanpa identitas tersangka. (Frd)












