Editorindonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sebanyak dua orang dicegah penyidik ke luar dari Indonesia.
“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan sampai September 2024. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu juga dibutuhkan dalam proses penyidikan ini.
“Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan,” kata Ali.
KPK berharap dua orang itu tidak mencoba kabur. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” tegas Ali.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
“Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata Ali.
Ali belum membeberkan siapa tersangka dalam kasus ini. Identitasnya masih dirahasiakan hingga saat ini. Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan kepada publik lewat konferensi pers. (Didi)