Hukum

KPK Cekal Eks Stafsus Menag dan Pemilik Maktour Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

×

KPK Cekal Eks Stafsus Menag dan Pemilik Maktour Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
KPK Cekal Eks Stafsus Menag dan Pemilik Maktour Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, alias Gus Yaqut/dok.ist
KPK Cekal Eks Stafsus Menag

Editor Indonesia, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), bepergian ke luar negeri.

Pencekalan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Surat pencekalan itu diterbitkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan. KPK menilai keberadaan ketiganya di Indonesia sangat dibutuhkan demi kelancaran proses penyidikan.

Diketahui, Ishfah saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022–2027, sedangkan Fuad merupakan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.

KPK Cekal Eks Stafsus Menag

KPK sebelumnya memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Berdasarkan hasil penghitungan awal, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama pada pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019. (Frd)