Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Haryanto, mantan Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) yang kini menjabat Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, kembali diperiksa terkait perannya dalam penerimaan uang dari agen TKA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan dan peran Haryanto dalam menerima aliran dana dari para agen TKA.
“Didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para Agen TKA,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga: KPK Kembali Geledah Dua Lokasi Terkait Korupsi RPTKA Kemnaker
Pemeriksaan terhadap Haryanto dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/6) kemarin. Haryanto sendiri usai pemeriksaan mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik bersifat normatif, serupa dengan pemeriksaan sebelumnya.
Kuasa hukum Haryanto, Erry Gunari Prakasa, menambahkan bahwa pemeriksaan kali ini hanya untuk melengkapi keterangan sebagai tersangka. Erry juga mengungkapkan bahwa kliennya akan kembali dipanggil pekan depan, namun dengan status sebagai saksi.
“Ini kan pemeriksaan BAP lanjutan ya, sebagai tersangka. Ini hanya melengkapi saja. Bahkan nanti mungkin minggu depan diperiksa sebagai saksi dulu,” terang Erry.
Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker telah melakukan pemerasan terhadap calon TKA yang akan bekerja di Indonesia. Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar. (Her)
Baca Juga: KPK Ungkap Pemerasan TKA di Kemnaker Libatkan Dirjen







