Hukum

KPK : Duit Pungli Rutan KPK dikembalikan, Pengusutan Tetap Berjalan

×

KPK : Duit Pungli Rutan KPK dikembalikan, Pengusutan Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
KPK Janji Tersangka Pungli Rutan KPK Diseret ke Meja Hijau
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri/dok.ant

Editorindonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal terus mendalami dugaan penguatan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang saat ini sudah di tahap penyidikan. Kasus itu tetap diusut meski sebagian pegawai terlibat mengembalikan uang.

“Kemarin sudah ada yang sudah dibalikin, sudah ada yang pengembalian (uang pungli),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pengembalian uang itu memudahkan proses penyidikan dan permasalahan etik dalam skandal pungli ini. Namun, kata Ali, dosa mereka tidak terhapus.

“Pengembalian kalau kita mengaku pada normatif hukum tidak menghapus proses pidananya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga mengatakan bahwa pengembalian uang hanya bentuk kooperatif pihak terlibat dalam skandal pungli ini. Sikap itu nantinya bakal masuk pertimbangan meringankan dalam proses penyidikan, dan persidangan.

“Nanti ada pertimbangan-pertimbangan lain dalam proses penyidikan, penuntutan,” ujar Ali.

Sebelumnya, jumlah pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini mencapai 93 orang. Sebanyak 90 pegawai telah disidang etik. 78 diantaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka, sedangkan penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan pada Sekretariat Jenderal KPK lantaran pelanggaran etik yang dilakukan terjadi sebelum Dewas terbentuk.

Adapun 78 pegawai telah meminta maaf secara terbuka yang dihadiri oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dewas KPK dan jajaran struktural. pada Senin (26/2/2024). Kegiatan itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, pungli di Rutan KPK diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar. Kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang, tetapi Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana. (Frd)

Baca Juga : Inspektorat KPK Janjikan Sanksi Tambahan Bagi 78 Pegawai Pungli KPK