Editorindonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. Dia merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek fiktif di bekas kantornya itu.
Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024.
Trisna bakal menjalani hukuman selama lima tahun dan empat bulan di sana. Hitungannya dimulai dari waktu penahanan di tahap penyidikan.
KPK juga bakal menagih pidana denda kepadanya. Uang yang wajib dibayarkan yakni sebesar Rp1 miliar. Lama pemenjaraan Trisna bakal ditambah jika denda itu tidak dibayarkan. Penambahannya sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Trisna juga wajib membayar pidana pengganti. Uang itu juga harus diserahkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Tambahan pidana untuk membayar uang pengganti yang dinikmati Rp1,3 miliar,” ujar Ali.
Harta Trisna bakal dirampas jika uang pengganti itu tidak dibayarkan. Benda yang diambil nantinya akan dilelang untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, PN Tipikor Bandung memutuskan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna bersalah melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.
Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. Dari jumlah kerugian tersebut, Trisna menikmati uang sebesar Rp1.321.072.184,00. (Frd)