Hukum

KPK Geledah Kemnaker Terkait Dugaan Pemerasan Calon TKA, 8 Tersangka Dijerat

×

KPK Geledah Kemnaker Terkait Dugaan Pemerasan Calon TKA, 8 Tersangka Dijerat

Sebarkan artikel ini
KPK Geledah Kemenaker Terkait Dugaan Pemerasan Calon TKA, 8 Tersangka Dijerat
Penyidik KPK selessai menggeledah Kemenaker, Selasa (20/5/2025)/Dok.Kumparan
kpk geledah kemnaker

Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5/2025) kemarin. Penggeledahan yang berlangsung di Gedung A Kemenaker berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA).

Sementara itu, Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kemudian mengungkap lebih detail bahwa kasus yang tengah diusut adalah dugaan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing di Kemnaker.

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” jelas Asep kepada wartawan pada Selasa (20/5).

kpk geledah kemnaker

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Meskipun demikian, identitas para tersangka tersebut belum diungkapkan kepada publik.

“Tersangka 8 orang,” singkat Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker pada periode antara tahun 2020 hingga 2023.

Menanggapi penggeledahan dan penetapan tersangka ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pihaknya telah mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan calon TKA tersebut. Yassierli juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” ujar Yassierli kepada wartawan pada Selasa (20/5).

Yassierli memastikan bahwa meskipun ada proses hukum yang berjalan, pelayanan terkait izin TKA di Kemnaker tidak akan terganggu.

Meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah dan identitas pejabat yang dicopot, Yassierli mengungkapkan bahwa pencopotan tersebut telah dilakukan pada bulan Februari dan Maret lalu.

“Sudah, ada beberapa ya. Ada Februari, ada Maret. Pejabatnya ada beberapa itu ya,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pemerasan calon TKA di Kemnaker ini. Identitas kedelapan tersangka dan rincian lebih lanjut mengenai modus operandi serta kerugian negara yang mungkin timbul masih dalam proses penyelidikan. (Har)