Editor Indonesia, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dihentikan menyusul pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut juga membuat upaya banding terhadap vonis yang diterima Hasto resmi dibatalkan.
“Betul, jadi dengan adanya amnesti ini serta merta proses hukum terhadap Bapak Hasto dihentikan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Asep menegaskan bahwa amnesti terhadap Hasto merupakan yang pertama kali terjadi dalam sejarah penanganan perkara di KPK, khususnya bagi terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan.
“Kalau untuk KPK sendiri, sejauh saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pemberian amnesti maupun abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Jadi karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari Keppres ini, Keppres ini harus kita laksanakan,” ucapnya.
Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat malam sekitar pukul 20.23 WIB. Ia keluar dengan mengenakan kaus merah dan jas hitam, didampingi oleh kuasa hukumnya, Febridiansyah. (Frd)












