Hukum

KPK Ingatkan Irwan Mussry, Suami Maia Estianti Kooperatif dalam Sidang Eko Darmanto

×

KPK Ingatkan Irwan Mussry, Suami Maia Estianti Kooperatif dalam Sidang Eko Darmanto

Sebarkan artikel ini
KPK Ingatkan Irwan Mussry, Suami Maia Estianti Kooperatif dalam Sidang Gratifikasi Eks Kepala Bea cukai Eko Darmanto
Eks Kepala Bea cukai Eko Darmanto/dok.kpk

Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan Direktur PT Time International, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry agar kooperatif, hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dakwaan penerimaan gratifikasi dari Eks Kepala Bea cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengagendakan suami dari penyanyi Maia Estianty  agar memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim. Agenda persidangan dijadwalkan pada Selasa, 4 Juni 2024 bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

“Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 31 Mei 2024.

“(Irwan) agar hadir secara offline,” kata Ali.

Dalam perkara ini, berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim, KPK telah memindahkan tempat penahanan Eko Darmanto ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya dalam rangka efektifitas proses persidangan yang diagendakan setiap Selasa dan Jumat.

“Proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari Tim Jaksa dan Pengawal Tahanan serta Kepolisian,” ujar Ali.

Jaksa KPK mendakwa bekas Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto menerima gratifikasi Rp 23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry alias Irwan Mussry.

Dalam sidang terdahulu, Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menyebut Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dari belasan kasus berbeda yang bersangkutan dengan keperluan jabatannya.

“Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24,” kata Eko Wahyu.

Eko Darmanto didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Eko diduga menyamarkan gratifikasi tersebut dengan membangun rumah, membeli apartemen dan tanah di berbagai daerah. Ia juga membeli sejumlah mobil mewah hingga motor Harley Davidson.

Adapun mereka yang diduga memberikan gratifikasi pada bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berdasarkan dakwaan jaksa, seperti yang dikutip dari tempo yaitu:

– Andry Wirjanto (Rp 1.370.000.000);
– Ong Andy Wiryanto (Rp 6.850.000.000);
– David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo (Rp 300.000.000);
– Lutfi Thamrin dan M. Choiril (Rp 200.000.000);
– Irwan Daniel Mussry (Rp 100.000.000);
– Rendhie Okjiasmoko (Rp 30.000.000);
– Martinus Suparman (Rp 930.000.000);
– Soni Darma (Rp 450.000.000);
– Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno (Rp 250.000.000);
– Benny Wijaya (Rp 60.000.000);
– Steven Kurniawan (Rp 2.300.229.000);
– Lin Zhengwei Dan Aldo (Rp 204.380.000);
– dan dari pengusaha yang tidak diketahui identitasnya (Rp 10.916.694.640). (Her)