Hukum

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar Tak Jual Motor Sitaan yang Dipinjamkan

×

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar Tak Jual Motor Sitaan yang Dipinjamkan

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil sudah Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Ini Penjelasannya
Ridwan Kamil berfoto bersama Royal Enfield Classic 500 Battle Green miliknya/Dok. Pribadi/Ridwan Kamil

Editor Indonesia, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak menjual sepeda motor miliknya yang saat ini berstatus sebagai barang sitaan KPK dan sedang dipinjamkan kepadanya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa motor tersebut telah disita oleh penyidik dan dipinjampakaikan kepada Ridwan Kamil dengan sejumlah syarat yang wajib dipatuhi.

“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu, ada persyaratan yang harus ditaati oleh pihak yang menerima pinjam pakai. Pertama, tidak boleh mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menjual barang tersebut,” ujar Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut penting agar nilai aset sitaan tetap terjaga dan tidak berubah. Jika syarat-syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.

“Dalam hal ini, hal tersebut berkaitan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya, mengacu pada ketentuan yang mengatur perintangan penyidikan.

Diketahui, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB,

Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB,

Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri,

Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress,

Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar. (Frd)

Baca Juga: Yuddy Renaldi Mundur dari Jabatan Direktur Utama Bank BJB