Hukum

KPK Janji Tersangka Pungli Rutan KPK Diseret ke Meja Hijau

×

KPK Janji Tersangka Pungli Rutan KPK Diseret ke Meja Hijau

Sebarkan artikel ini
KPK Janji Tersangka Pungli Rutan KPK Diseret ke Meja Hijau
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri/dok.ant

Editorindonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji para tersangka pungli rutan KPK dipastikan diseret ke meja hijau. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan menuntaskan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.

Sebanyak sepuluh orang yang identitasnya dirahasiakan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Pidana juga terus kami selesaikan pada proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sudah mulai memanggil saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Lembaga Antirasuah juga bakal memeriksa 80 pegawai yang terseret skandal ini, namun, tidak menjadi tersangka. Mereka akan diberikan hukuman disiplin.

“Nanti melalui proses disiplin pegawai KPK juga dilakukan,” ujar Ali.

Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan. (Didi)

Baca Juga : KPK : Duit Pungli Rutan KPK dikembalikan, Pengusutan Tetap Berjalan

Baca JugaInspektorat KPK Janjikan Sanksi Tambahan Bagi 78 Pegawai Pungli KPK