Editorindonesia, Jakarta – KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan perintah eksekusi terhadap dua terpidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Redhy Novarisza dan Elly Tri Pangestuti. Keduanya dijebloskan ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan, kedua terpidana itu akan menjalani waktu pemenjaraan yang berbeda. Redhy akan dipenjara selama delapan tahun. Sementara, Elly Tri Pangestuti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Waktu pemenjaraannya bakal dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga akan menagih pidana denda dan pengganti kepada kedua terpidana itu.

Redhy harus membayar denda Rp1 miliar. Sementara itu, uang pengganti untuknya sebesar SGD35 ribu dan Rp60 juta.
“(Elly) denda Rp50 juta serta ditambah membayar uang pengganti SGD10 ribu,” ungkap Ali.
Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang atau pemenjaraannya ditambah sesuai vonis hakim.
Sebagaimana diberitakan, vonis asisten hakim agung Sudrajat Dimyati, hakim Elly Tri Pangestuti, didiskon Mahkamah Agung (MA). Vonis Elly semula 4,5 tahun penjara dan saat ini menjadi 2 tahun penjara. Elly terbukti menerima suap dan mengalirkan uang suap ke Sudrajat Dimyati terkait perkara kasasi yang diadili Sudrajat.
Kasus bermula saat KPK melakukan OTT ke sejumlah pejabat Mahkamah Agung (MA) pada September 2022. Salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati dan asistennya, Elly. Mereka menerima suap terkait putusan kasus pailit Intidana.
Akhirnya mereka disidangkan. Sudrajad dan Elly disidangkan dengan terpisah. Sebagai asisten Sudrajad Dimyati, hakim Elly Tri Pangestuti didakwa menyuap bosnya itu. PN Bandung lalu memutuskan hakim Elly bersalah korupsi dan dihukum 4,5 tahun penjara. Atas hal itu, hakim Elly mengajukan permohonan banding dan dikuatkan.
Atas hal itu, Elly dan jaksa mengajukan kasasi. Oleh MA, hukuman pengadilan sebelumnya didiskon 50 persen lebih.
Sementara Redhy Novarisza. Staf Hakim Agung Gazalba Saleh divonis 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan.
Redhy juga mendapat hukuman untuk membayar pidana pengganti sebesar SGD 35 ribu dan Rp 40 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dia bayar, maka akan diganti pidana 1 tahun kurungan penjara.
Redhy sama-sama dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama. (Her)