Hukum

KPK Kebut Pemeriksaan Disiplin Pungli Rutan, Tegaskan Tak Akan Bela Tersangka

×

KPK Kebut Pemeriksaan Disiplin Pungli Rutan, Tegaskan Tak Akan Bela Tersangka

Sebarkan artikel ini
KPK Kebut Pemeriksaan Disiplin Pungli Rutan dan Tak Akan Bela Tersangka
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/dok.ist

Editorindonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan disiplin terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya secara maraton. Dijadwalkan Permintaan keterangan dimulai dari hari ini, 14 Maret 2024.

“(Hari ini) sudah secara maraton sudah melakukan pemeriksaan (disiplin) terhadap terperiksa yang 78 orang itu,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Ali mengatakan pemeriksaan disiplin ini ditargetkan rampung pada 21 Maret 2024. Pegawai yang terlibat skandal itu bakal dimintai keterangan bergantian.

Ali memastikan pemanggilan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemanggilannya juga dipastikan tidak akan dadakan.

“Sekali lagi, prosedur-prosedur pemanggilannya itu pun juga dilalui, tidak bisa kemudian besok mau memanggil, hari ini bikin suratnya misalnya. Ada ketentuan-ketentuan ketika memeriksa, memanggil, baik itu saksi-saksinya maupun terperiksa yang sudah dinyatakan bersalah secara etik,” ujar Ali.

Sementara itu ketika ditanya awak media perihal belum dilakukan penahanan terhadap tersangka kasus pungli liar ini, Ali Fikri mengatakan pihaknya harus melaksanakan prosedur administrasi hukum sebelum melakukan penahanan.

““Jadi, memang ada prosedur yang harus dilalui gitu ya. Walaupun sekali lagi orangnya ada di internal KPK, tapi, prosedur-prosedur itu harus dilakukan. Tidak boleh melewati ataupun tidak melalui prosedur-prosedur dalam penanganan sebuah perkara,” kata Ali

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya harus memanggil ulang pihak-pihak yang sudah diperiksa Dewas Lembaga Antirasuah. Permintaan keterangan juga tidak bisa dadakan.

“Memanggil seorang sebagai saksi itu butuh waktu tiga hari misalnya, kemudian saksi-saksi, alat bukti, apalagi dari seginya berbeda dengan konteks penegakkan hukum, berbeda dengan etik, berbeda dengan disiplin,” ucap Ali.

Menurut Ali, tahapan administrasi dalam proses hukum sangat ketat. KPK menegaskan tidak membela para tersangka meski sebagian besar merupakan pegawai sendiri. (Frd)