HukumRagam

KPK Kembali Geledah Dua Lokasi Terkait Korupsi RPTKA Kemnaker

×

KPK Kembali Geledah Dua Lokasi Terkait Korupsi RPTKA Kemnaker

Sebarkan artikel ini
KPK Tegaskan Tak Target PBNU, Fokus pada Personal Anggota di Kasus Kuota Haji
Gedung KPK, Jakarta Selatan/dok.Editor Indonesia-Faw

Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak dalam mengusut dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020-2023. Hari ini, Rabu (21/5), penyidik lembaga antirasuah kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda.

Kabar penggeledahan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya,” ujar Budi Prasetyo.

Namun, Budi belum bersedia mengungkapkan secara detail mengenai lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan maupun temuan yang berhasil diamankan oleh tim penyidik.

“Kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” imbuhnya.

Penggeledahan hari ini merupakan kelanjutan dari operasi yang dilakukan KPK sehari sebelumnya. Pada Selasa (20/5), penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan di kantor Kemnaker tersebut, KPK berhasil menyita tiga unit mobil.

“Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” kata Budi Prasetyo. Kendati demikian, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jenis kendaraan yang disita maupun pemilik dari kendaraan-kendaraan tersebut.

Kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker tahun 2020-2023 ini sebelumnya telah diungkap oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyatakan adanya dugaan oknum pejabat Kemnaker yang secara paksa meminta sejumlah imbalan kepada calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Baca Juga: KPK Geledah Kemnaker Terkait Dugaan Pemerasan Calon TKA, 8 Tersangka Dijerat

Lebih lanjut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Namun, latar belakang kedelapan tersangka tersebut, apakah berasal dari penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya, masih belum diungkapkan oleh KPK. (Frd)