Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2023.
Hari ini, Rabu (28/5), lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAF, ADN, dan AE,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MAF diketahui bernama lengkap M. Ariswan Fauzi, yang menjabat sebagai Staf Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker pada rentang waktu 2016 hingga saat ini. Sementara itu, ADN dan AE adalah Adhitya Narrotama dan Angga Erlatna, keduanya merupakan Pengantar Kerja Ahli Muda di Kemnaker.
Pemanggilan ketiga saksi ini merupakan rangkaian penyidikan yang terus dilakukan KPK. Sebelumnya, pada Senin (26/5), KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Putri Citra Wahyoe (Petugas Saluran Siaga RPTKA Kemnaker 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemnaker 2024-2025), Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021-2025), Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker 2024-2025), serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025).
Baca Juga: KPK Kembali Geledah Dua Lokasi Terkait Korupsi RPTKA Kemnaker
Pada hari berikutnya, Selasa (27/5), KPK juga memeriksa Berry Trimadya (mantan PNS Kemnaker), Kholil (sopir saksi Putri Citra Wahyoe), dan Fira Firliza (Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2022-2025).
KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa kasus dugaan suap ini terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, yang awalnya diduga terjadi pada periode 2020-2023, namun kemudian diperluas menjadi sejak tahun 2019.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kendati demikian, identitas dan latar belakang para tersangka, apakah dari unsur penyelenggara negara, swasta, atau lainnya, masih belum diungkapkan oleh pihak KPK.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada 20-23 Mei 2025 dan berhasil menyita sebanyak 13 kendaraan, yang terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor. (Didi)
Baca Juga: 6 Mobil dan 1 Motor Diamankan KPK dalam Kasus Suap Kemnaker