Hukum

KPK: Rudy Tanoesoedibjo Diduga Rekayasa Harga dan Distribusi Bansos Beras

×

KPK: Rudy Tanoesoedibjo Diduga Rekayasa Harga dan Distribusi Bansos Beras

Sebarkan artikel ini
KPK: Rudy Tanoesoedibjo Diduga Rekayasa Harga dan Distribusi Bansos Beras
Rudy Tanoesoedibjo diduga merekayasa indeks harga penyaluran Bansos Beras (BSB) serta mengubah mekanisme distribusi/Dok.tirto id
Keterlibatan Rudy Tanoesoedibjo KPK

Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.

Dalam sidang praperadilan yang diajukan Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), tim hukum KPK memaparkan bahwa Rudy bersama sejumlah pihak diduga merekayasa indeks harga penyaluran Bansos Beras (BSB) serta mengubah mekanisme distribusi sehingga tidak sampai ke tingkat RT/RW.

“Telah secara melawan hukum bersama dengan K Jerry Tengker dengan sengaja menggunakan data aset dan kompetensi PT Dosni Roha selaku induk PT Dosni Roha Logistik dalam proses uji petik di Kemensos untuk menilai kompetensi calon penyalur,” ungkap tim hukum KPK.

KPK menyebut PT DRL sebenarnya tidak memiliki kemampuan teknis untuk melaksanakan penyaluran BSB. Akibatnya, perusahaan itu menunjuk enam vendor lain untuk menjalankan penyaluran bansos di 15 provinsi.

Keterlibatan Rudy Tanoesoedibjo KPK

Selain itu, Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Edi Suharto, dan K Jerry Tengker diduga merekayasa indeks harga penyaluran dengan menetapkan Rp1.500 per kilogram tanpa kajian profesional.

“Harga ditetapkan tanpa analisis yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas KPK.

Rudy juga disebut mengintervensi pejabat pengadaan untuk mengubah petunjuk teknis pelaksanaan. Akibatnya, distribusi bansos yang seharusnya menjangkau RT/RW hanya terealisasi sampai di tingkat kelurahan atau desa.

KPK memastikan penetapan tersangka terhadap Rudy telah memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, lembaga antirasuah meminta hakim tunggal Saut Erwin Hartono menolak gugatan praperadilan Rudy.

“Perbuatan-perbuatan tersebut berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain dalam perkara ini,” ujar KPK.

Hingga kini, KPK masih mengusut dugaan korupsi pengangkutan bansos Kemensos 2020 dan telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait perkara tersebut. (Her)