Hukum

KPK Sebut Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Raup Untung Rp108 M dari Korupsi Bansos

×

KPK Sebut Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Raup Untung Rp108 M dari Korupsi Bansos

Sebarkan artikel ini
KPK Sebut Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Raup Untung Rp108 M dari Korupsi Bansos
Rudy Tanoesoedibjo/Dok.tribun news
korupsi bansos rudy tanoesoedibjo

Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa PT Dosni Roha Logistik (DRL) meraup keuntungan fantastis sebesar Rp108 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos).

Fakta ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT DRL, Bambang Rudy Tanoesoedibjo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

“Perbuatan pemohon bersama dengan Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K. Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp108.480.782.934,” ujar tim Biro Hukum KPK di persidangan.

Menurut KPK, sebagian besar keuntungan tersebut tidak bertahan di PT DRL. Hampir seluruhnya diteruskan sebagai dividen kepada pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan, PT Dosni Roha, dengan nilai mencapai Rp101 miliar. Sementara sisa Rp7,4 miliar masih diterima langsung oleh PT DRL.

korupsi bansos rudy tanoesoedibjo

Selain itu, KPK juga membeberkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang ditaksir mencapai Rp221 miliar. Nilai kerugian dihitung dari selisih antara kontrak PT DRL dengan Kemensos sebesar Rp335 miliar dan harga penawaran Perum Bulog yang hanya Rp113 miliar.

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp221.091.876.900,” tegas perwakilan KPK.

Bambang Rudy Tanoesoedibjo, yang merupakan kakak dari mantan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan. Ia menilai KPK cacat prosedur dalam menetapkannya sebagai tersangka lantaran dirinya disebut langsung dijadikan tersangka tanpa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi bansos ini sebelumnya juga menyeret mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang telah divonis bersalah oleh pengadilan. (Her)

Baca Juga: KPK: Rudy Tanoesoedibjo Diduga Rekayasa Harga dan Distribusi Bansos Beras