Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya, tepat pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan. Hingga kini, tercatat sudah 140 hari berlalu sejak penggeledahan, namun Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi oleh penyidik.
“Secepatnya ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7).
Menurut Budi, proses penyidikan terus berlangsung dengan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak guna memperjelas konstruksi perkara.
“Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik, yakni informasi dan keterangan yang dibutuhkan agar konstruksi perkara menjadi terang,” jelasnya.
5 Tersangka Sudah Ditetapkan, Kerugian Negara Rp222 Miliar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari pejabat internal Bank BJB dan pihak swasta dari berbagai agensi periklanan. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB saat perkara terjadi.
- Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp222 miliar dari proyek pengadaan iklan ini. (Her)