Iklan SMPB
Hukum

KPK Siapkan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos

×

KPK Siapkan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos

Sebarkan artikel ini
KPK Siapkan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos
Buronan kasus korupsi KTP-elektronika Paulus Tannos/dok.KPK
KPK siapkan jawaban praperadilan

Editor Indonesia, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh buronan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya tengah menyiapkan jawaban resmi atas permohonan praperadilan tersebut.

“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/11/2025).

Budi menegaskan, KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus perkara ini. Ia juga menilai proses hukum akan berjalan sesuai prinsip pemberantasan korupsi yang adil dan transparan.

KPK siapkan jawaban praperadilan

“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Lebih lanjut, Budi menyoroti besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi proyek e-KTP serta dampaknya terhadap pelayanan publik. Ia menegaskan KPK selalu mematuhi ketentuan hukum dalam setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan.

“KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” tutur Budi.

Gugatan Praperadilan Paulus Tannos

Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, klasifikasi perkara tersebut terkait “sah atau tidaknya penangkapan.”

KPK menjadi pihak yang digugat dalam perkara ini. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 10 November 2025.

Latar Belakang Penangkapan

Paulus Tannos, yang sebelumnya buron selama bertahun-tahun, ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan dilakukan setelah KPK mengajukan permohonan penahanan sementara melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, yang kemudian diteruskan ke Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.

Meski demikian, Tannos belum bisa segera dibawa ke Indonesia karena saat ini masih menjalani proses sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Kasus e-KTP yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha itu diketahui menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, serta menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. (Frd)

Baca Juga: Ekstradisi Buronan KTP-el Paulus Tannos Jadi Uji Perdana Perjanjian RI–Singapura