Editor Indonesia, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penyebutan nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG), Hari Karyuliarto.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pernyataan semacam itu seharusnya disampaikan langsung dalam proses pemeriksaan resmi.
“Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.
Asep menduga pernyataan Hari di luar ruang pemeriksaan memang ditujukan agar mendapat perhatian publik.
“Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, saat tiba di Gedung KPK pada Kamis (25/9), Hari menyebut Ahok dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam kasus LNG.
“Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” ujar Hari.
Kasus dugaan korupsi LNG sendiri mulai disidik KPK pada 6 Juni 2022. Beberapa nama besar Pertamina telah terseret, termasuk mantan Dirut Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan. Karen divonis sembilan tahun penjara pada Juni 2024, sebelum hukumannya diperberat Mahkamah Agung menjadi 13 tahun pada Februari 2025.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 2 Juli 2024, yakni mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto. Keduanya resmi ditahan pada 31 Juli 2025. (Frd)