Hukum

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK ke Partai Politik

×

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK ke Partai Politik

Sebarkan artikel ini
KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK ke Partai Politik
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/Dok.ist
Korupsi Dana CSR BI-OJK

Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menelusuri potensi aliran dana hasil dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023, termasuk kemungkinan mengalir ke partai politik.

Kasus yang kerap disebut korupsi dana CSR BI-OJK ini telah menyeret dua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyelidikan masih berada pada tahap awal.

“Kita akan memperdalam penanganan perkara ini. Nantinya akan kita gali juga ke arah sana,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Jumat (8/8/2025).

Asep menegaskan, penelusuran dilakukan karena kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Rincian Dugaan Aliran Dana

Penyidik menemukan Heri menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya:

  • Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI
  • Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK
  • Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli kendaraan roda empat.

Sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar yang bersumber dari:

  • Rp6,3 miliar dari BI melalui PSBI
  • Rp5,14 miliar dari OJK melalui PJK
  • Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya

Dana itu diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta aset lain. KPK juga menuding Satori merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tak teridentifikasi di rekening koran.

“Kalaupun misalkan itu lari ke lembaga-lembaga sosial, kita juga akan cari. Ataupun misalkan ke lembaga politik seperti partai politiknya, tentu juga akan kita telusuri,” tegas Asep. (Her)