Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka. KPK mengirimkan SPDP kasus korupsi di Pemkot Semarang kepada empat orang.
“Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebut identitas empat tersangka yang menerima SPDP tersebut.
“Belum, masih berlangsung (proses),” ujar Tessa.
Tim penyidik KPK saat ini juga tengah melakukan rangkaian penggeledahan di wilayah Semarang terkait korupsi di Pemkot Semarang. Kegiatan itu telah berlangsung sejak Rabu (17/7/2024).
Lokasi yang digeledah mulai rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sampai dengan sejumlah ruang kerja di Balai Kota Semarang.
Ruang kerja yang digeledah anatara lain, ruang bagian pengadaan barang dan jasa, kantor Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Arsip dan Perpustakaan.
Kemudian Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Tessa mengatakan proses geledah di wilayah Semarang masih berlanjut. Kegiatan itu akan berlangsung selama dua pekan.
“Masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah dari pertama kali berkegiatan,” katanya.
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai dari kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut sampai dengan enam bulan kedepan. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta. (Didi)