Editor Indonesia, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
“(Penyidikan) itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Lebih lanjut ali menuturkan perkara di perusahaan pelat merah tersebut menyangkut kerja sama jual beli gas dengan PT IG.
“(Perkara di) PGN ini adalah kerja sama jual-beli gas antara PGN dengan PT IG,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penyidikan dugaan korupsi di PT PGN berdasar pada audit dari BPK.
“(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan,” ujar Alex.
Nama para tersangka berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan bakal diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.
“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” lanjut Alex.
Meski telah mengkonfirmasi dugaan korupsi di PT PGN, KPK belum mengungkap identitas yang ditetapkan sebagai tersangka. (Frd)