Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dilakukan secara sistematis. Praktik ini bahkan disebut melibatkan pejabat setingkat direktur jenderal (dirjen) yang turut menetapkan tarif pungutan ilegal.
“Oknum-oknum, mulai dari staf terbawah hingga dirjen, bekerja secara berjenjang menentukan tarif pungutan yang harus dibayar agar izin kerja TKA bisa diterbitkan,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam keterangan di Jakarta, yang dikutip Senin (9/6/2025).
Menurut Budi, para tersangka sengaja menahan proses penerbitan dokumen izin kerja TKA jika tidak disertai setoran uang pelicin. Bagi pihak yang telah membayar, komunikasi lanjutan dilakukan secara informal.
“Pemberitahuannya tidak dilakukan secara daring, melainkan secara pribadi melalui WhatsApp kepada para agen atau pengurus TKA,” ungkapnya.
Meski demikian, KPK masih mendalami rincian nominal pungutan yang dikenakan dalam praktik pemerasan tersebut. Penyidik masih mengumpulkan data lengkap pada tahap penyidikan saat ini.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terlibat dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Tersangka utama adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono.
Tujuh tersangka lainnya adalah:
- Haryanto, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA
- Wisnu Pramono, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Devi Anggraeni, eks Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Penggunaan TKA
- Gatot Widiartono, eks Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta
- Putri Citra Wahyoe, eks staf Ditjen PPTKA
- Jamal Shodiqin, eks staf Ditjen PPTKA
- Alfa Eshad
Para tersangka diduga telah mengumpulkan dana ilegal mencapai Rp53 miliar sejak 2019 melalui praktik pemerasan terhadap para calon TKA. (Har)
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Saksi Terkait Kasus Suap Pengurusan TKA di Kemnaker