Hukum

KPK Usut Pencetus Ide Bagi Rata Kuota Haji 2024

×

KPK Usut Pencetus Ide Bagi Rata Kuota Haji 2024

Sebarkan artikel ini
KPK Usut Pencetus Ide Bagi Rata Kuota Haji 2024
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9)/Dok.antara
inisiator bagi rata kuota

Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok di balik ide pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pembagian tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi itu menegaskan 92 persen kuota haji diperuntukkan bagi jamaah reguler dan hanya 8 persen bagi haji khusus.

“Siapa yang punya ide untuk membagi 50 persen, 50 persen? Karena kan sebetulnya sudah ada di undang-undangnya jelas disebutkan bahwa 92 persen, dan 8 persen,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Selain soal proporsi kuota, KPK juga mendalami dugaan praktik permintaan uang dari penjualan kuota haji khusus.

“Siapa yang punya inisiatif untuk meminta sejumlah uang? Berapa besarannya? Kemudian kepada siapa saja uang ini dibagikan? Dikumpulkan dari siapa dan diberikan kepada siapa? Itu yang sedang kami dalami,” kata Asep.

KPK resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Beberapa hari sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan penghitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

inisiator bagi rata kuota

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi yang kemudian dibagi rata 10 ribu untuk jamaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. DPR menilai langkah tersebut melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. (Frd)

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Target PBNU, Fokus pada Personal Anggota di Kasus Kuota Haji