HukumPolhukam

KPK Yakin MA Tolak PK Mardani Maming, Ini Dalihnya

×

KPK Yakin MA Tolak PK Mardani Maming, Ini Dalihnya

Sebarkan artikel ini
KPK Yakin MA Tolak PK Mardani Maming, Ini Dalaihnya
Mardani Maming, mantan bupati Tanah Bumbu, Kalsel (tengah) bersama kuasa hukumnya/dok. Moh Irfan-MI

Editor Indonesia, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin kalau Mahkamah Agung (MA) akan menolak peninjauan kembali (PK) Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Keyakinan KPK, dilandasi karena Mardani Maming sudah dinyatakan bersalah menerima suap, oleh tiga komponen majelis hakim dalam tahapan peradilan berbeda.

“KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal tersebut tercermin pada keyakinan hakim dalam putusannya,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (19/10/2024).

Diakui Tessa, belakangan ini banyak pihak mengomentari jalannya persidangan Mardani Maming. Bahkan, sejumlah akademisi kerap menggelar diskusi membahas anotasi perkara tersebut. Anotasi perkara merupakan ringkasan singkat dari hukum yang disimpulkan dari kasus dan undang-undang.

Namun, komentar itu diyakini tidak akan memengaruhi persidangan. KPK juga enggan menyampuri pendapat pihak lain terkait perkara tersebut. “KPK tidak mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi tersebut,” ujar Tessa.

Sebagaimana diketahui, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP (izin usaha pertambangan) batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah masa tahanan untuk Mardani menjadi 12 tahun. (Frd)