Politik

KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Cagub Usia 30 dihitung saat Pelantikan

×

KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Cagub Usia 30 dihitung saat Pelantikan

Sebarkan artikel ini
Jadwal, Lokasi dan Tema Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024
Gedung KPU/dok.mi

Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akomodasi putusan Mahkamah Agung (MA)  Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan tafsir usia minimum calon kepala daerah, melalui Peraturan KPU. Calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun dihitung sejak pelantikan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Pasal 14 Ayat 2 Huruf d tertulis bahwa usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota minimal 25 tahun. Aturan lebih lanjut soal batas usia minimal calon kepala daerah di Pasal 14 itu pun dituangkan dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 15.

Diberitakan sebelumnya, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi,

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”. Namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Publik mencurigai putusan MA adalah upaya membuka jalan bagi Putra bungsu Presiden Jokowi yang juga merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk bisa bersaing dalam Pilkada serentak 2024.

Diketahui Kaesang sendiri baru berulang tahun yang ke-30 pada Desember 2024 mendatang, sedangkan KPU menjadwalkan penetapan calon kepala daerah pada September 2024. Jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada September mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun. Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.

Adapun uji materi beleid dalam PKPU tersebut diajukan oleh Partai Garuda. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika, uji materi itu dilakukan karena mayoritas kader Garuda adalah anak-anak muda. (Didi)