Nusantara

KPU Tegal Ingatkan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye yang harus Dipatuhi

×

KPU Tegal Ingatkan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye yang harus Dipatuhi

Sebarkan artikel ini
KPU Tegal Ingatkan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye yang harus Dipatuhi
Suasana sosialisasi kampanye dan dana kampanye pilgub dan pilwakot 2024/dok.Supar-Editor Indonesia.

Editor Indonesia, Tegal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan aturan Kampanye dan Dana Kampanye Pilgub Jawa Tengah dan Pilkada Kota Tegal Tahun 2024.

Hal itu diingatkan lagi dalam sosialisasi kampanye dan dana kampanye, yang diadakan di Premiere Hotel, Selasa (15/10/2024). Dihadiri Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Kota Tegal, Kepala Bakesbangpol, Bawaslu, Camat, Lurah, perwakilan Tim Sukses Pasangan Calon (Paslon), Ormas dan unsur terkait lainnya.

Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kota Tegal, Imam Ghozali, menjelaskan pelaksanaan kampanye saat ini sudah berjalan kurang lebih 20 hari, dan akan berakhir 3 hari menjelang pelaksanaan pencoblosan atau 23 November 2024 mendatang.

Imam Ghozali menyebut sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye dilakukan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan programnya. Kampanye juga bisa dilaksanakan oleh Pasangan Calon (Paslon) atau peserta dari Parpol pengusung termasuk relawan yang mengusung.

“Proses tahapan kampanye juga bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” jelas Imam Gozali.

Imam Gozali juga menyebut peran Paslon sangat membantu untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Namun perlu dicermati aturan-aturan terkait kampanye, diantaranya melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. Menempel bahan kampanye ataupun memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban,” jelas Imam Gozali.

Lanjut Imam Gozali, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga,” jelasnya.

Dana Kampanye

Dalam kesempatan ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Tegal, Mohammad Mansur Syariffudin, menyampaikan terkait dana kampanye, tahapan terdekat yang perlu segera diselesaikan adalah LPSDK atau Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye. Sebab, prinsip dari audit dana kampanye adalah seluruh aktifitas keuangan yang masuk di rekening khusus dana kampanye harus seimbang dengan yang dikeluarkan.

“Kami ingatkan jangan sampai di dalam proses LPSDK ada sejumlah hal yang tidak tercatat, atau antara dana yang masuk dan keluar berbanding terbalik,” ucap Mansur dengan tegas.

Mansur kembali mengingatkan bahwa, dana kampanye dibatasi maksimal Rp11 miliar, sedangkan untuk sumbangan dana kampanye secara umum mulai dari Rp75 juta hingga Rp750 juta dan tidak boleh melebihi angka tersebut.

“Secara langsung kami belum bisa mengetahui secara pasti angka sumbangan dana kampanye, tetapi kami selalu ingatkan agar tidak melebihi batas yang sudah ditentukan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” kata Mansur. (Sup)