Politik

KPU Tegaskan Bahas PKPU Dengan DPR Gunakan Putusan MK Bukan MA

×

KPU Tegaskan Bahas PKPU Dengan DPR Gunakan Putusan MK Bukan MA

Sebarkan artikel ini
KPU Tegaskan Bahas PKPU Dengan DPR Gunakan Putusan MK Bukan MA
Surat KPU yang viral di media sosial/dok.editor indonesia

Editor Indonesia, Jakarta – KPU atau Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menegaskan membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) dengan DPR menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan Mahkamah Agung (MA)

Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin menepis surat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPR, yang menyebutkan dalam surat tersebut akan dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Surat tersebut juga menjadi salah satu klarifikasi KPU RI akibat beredar surat rekomendasi serupa yang membahas Putusan Mahkamah Agung (MA) 23 P/HUM/2024.

Dalam surat tersebut berisikan agenda RDP yang akan digelar pada 26 Agustus 2024 antara KPU dengan Komisi II DPR RI. Surat yang ditandatangani langsung Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa RDP akan menggunakan putusan MK untuk merevisi PKPU.

“KPU mengusulkan agar Rapat Dengar Pendapat pada hari Senin, 26 Agustus 2024 adanya penambahan materi pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,”

“Sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024,” demikian bunyi suratnya.

Sebagaimana ramai diperbicangan warganet, yang menyebutkan beredar surat permintaan konsultasi dan konsinyering Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Komisi II DPR RI. Juga surat undangan RDP dari DPR, kedua surat itu viral di sosial media, salah satunya karena KPU justru membahas soal putusan Mahkamah Agung (MA) bukan untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan surat yang diterima editorindonesia.com , surat itu berisikan permintaan kegiatan konsinyering pembahasan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pembahasan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Selain itu, juga permintaan pembahasan empat rancangan PKPU lainnya. (Har)