Editor Indonesia, Jakarta – Kronologi data 26 pelamar kerja toko ponsel di PGC dipakai Pinjol. Nasib buruk menimpa 26 orang yang melamar kerja di sebuah toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramatjati, Jakarta Timur. Data pribadi ke -26 pelamar kerja tersebut disalahgunakan oleh R, karyawan di salah satu toko ponsel di PGC. Alhasil bukannya mendapat pekerjaan, ke-26 orang tersebut malah kena teror tagihan pinjaman online.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, Kronologi kejadian bermula ketika R berpura-pura membantu orang lain yang ingin bekerja di toko ponsel di PGC.
“Kami sampaikan bahwa si terlapor, dalam hal ini R, melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter handphone,” kata Nicolas saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur pada hari Senin (8/7/2024).
Sebanyak 26 orang melamar kerja melalui R. Kemudian, R meminta data pribadi ke para pelamar kerja dengan alasan sebagai syarat melamar kerja. Data pribadi yang diminta kepada para pelamar kerja itu meliputi foto KTP dan swafoto. Setelah didapat, data itu disalahgunakan R untuk mengajukan pinjol.
“Demikian dia mencari mangsa dengan catatan korban atau mangsa ini dapat memberikan identitas aslinya berupa KTP dan membuat foto swafoto (selfie) dirinya dari setiap korban itu sendiri,” jelas Nicolas.
Nicolas berujar, kasus ini telah dilaporkan pada tanggal 5 Juli 2024. Menurut Nicolas, dengan modusnya tersebut, R mendapat korban lebih kurang 26 orang dengan jumlah kerugian lebih dari Rp 1 miliar.
“Kerugiannya ada sampai Rp 1 miliar lebih,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi, polisi mendapati bahwa R melakukan aksinya tersebut seorang diri. Untuk saat ini, tim penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih memeriksa para saksi yang berjumlah enam orang, yakni pelapor berinisial MJ beserta saksi lainnya.
“Dan selanjutnya, kami akan memanggil terlapor, yang dalam hal ini, satu orang nama berinisial R untuk diambil keterangannya sebagai saksi,” terang Nicolas.
“Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) di Polri, sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Dan pasal yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan adalah penipuan dan penggelapan,” imbuh dia. (Didi)











